✨ Mudah • Akurat • Sesuai Syariat

Hitung Zakat Anda dengan Mudah dan Tunaikan Secara Amanah.

Tunaikan kewajiban membersihkan harta secara presisi. Mulai dari Zakat Mal, Profesi, Perdagangan, hingga Emas dan Perhiasan, dan lain-lain, lengkap dengan referensi nishab terkini dan panduan dalil syari'ah.

Harga Emas Hari Ini

Rp 2.572.000 / gram

Nisab Zakat Mal (85 gram)

Rp 218.620.000

Update Terakhir

18 Oktober 2026

Kalkulator Zakat Interaktif

Pilih jenis harta zakat Anda, masukkan nilai aset, dan dapatkan perhitungan akurat secara instan.

Hitung Zakat Penghasilan / Profesi

Nisab: Rp 18.218.333 / bulan

Hasil Perhitungan Zakat

Belum Dihitung
Total Harta Bersih: Rp 0
Batas Nisab: Rp 218.620.000
Kadar Zakat: 2.5%

Nominal Zakat Wajib Ditunaikan:

Rp 0

Konsultasi Ahli Hukum Keuangan Islam & Amil

Bingung Menghitung Zakat atau Punya Pertanyaan Seputar Harta? Konsultasikan Perhitungan Zakat Anda Bersama Ahli Hukum Keuangan Islam dan Amil Profesional.

Setiap jenis harta memiliki ketentuan nishab, haul, dan cara penghitungan spesifik yang berbeda. Jangan ragu untuk mendiskusikan kondisi finansial atau kompleksitas aset Anda dengan konsultan syari'ah kami secara gratis dan privat.

🤝 Pendampingan Langsung

Dibimbing menghitung portofolio harta gabungan (saham, properti, simpanan).

🔒 Kerahasiaan Terjaga

Privasi data keuangan Anda dilindungi sepenuhnya.

💡 Solusi Fiqih Kontemporer

Konsultasi sesuai standar mazhab dan fatwa keagamaan resmi.

Layanan Konsultasi Hukum Ekonomi Syari'ah

Respons cepat oleh Tim Amil Yayasan Darul Azkiya (Senin - Minggu 08.00 - 20.00 WIB)

💬 Hubungi Konsultan Hitung Zakat Online

Panduan Syari'at & Dasar Hukum Zakat

Edukasi fiqih zakat berdasarkan dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah.

A

Zakat Mal (Harta Simpanan)

Zakat yang dikenakan atas uang, tabungan, investasi, atau simpanan yang telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan telah mengendap selama 1 tahun (haul).

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا

"Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103)

B

Zakat Profesi & Pendapatan

Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan rutin atas profesi, keahlian, atau pekerjaan harian/bulanan apabila totalnya dalam setahun telah mencapai nisab.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." (QS. Al-Baqarah: 267)

C

Zakat Emas & Perhiasan

Zakat wajib atas logam mulia emas (nisab 85 gram) dan perak (nisab 595 gram) yang disimpan sebagai komoditas kekayaan selama 1 tahun.

وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍ

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka kabar tentang azab yang pedih." (QS. At-Taubah: 34)

Mengapa Membayar Zakat di Platform Kami?

Yayasan Darul Azkiya berkomitmen memberikan kemudahan dan kepastian dalam penyaluran zakat Anda.

Terpercaya & Transparan

Pengelolaan zakat amanah dengan laporan penyaluran yang akurat dan audit berkala.

Tepat Sasaran

Didistribusikan langsung kepada 8 golongan (asnaf) penerima zakat sesuai tuntunan Al-Qur'an.

Mitra Filantropi

Bekerja sama dengan lembaga filantropi resmi nasional dan internasional untuk jangkauan luas.

Akses 24/7

Fitur kalkulator dan informasi syariah dapat diakses kapan saja dan dari mana saja.